Radarjambi.co.id - KERINCI - Meskipun secara umum kelanjutan pembangunan perkantoran Bukit Tengah, pusat perkantoran pemkab Kerinci, sudah mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati).
Namun, untuk melanjutkan pembangunan kantor Bupati di Bukit tengah, masih terkendali rekomendasi dari Kejati dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD kabupaten Kerinci, Jarizal Hatmi, kemarin.
Dia mengatakan, bahwa untuk anggaran melanjutkan pembangunan kantor Bupati Bukit, telah siap dana di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2019.
"Ya, tahun ini sudah kita anggarkan di APBD murni, sebanyak Rp 6 Milyar, kalau pembangunan kantor dan dinas yang sudah dihuni OPD sudah dilaksanakan tahun 2018 lalu," sebut Jarizal.
Meskipun telah dianggarkan untuk kantor Bupati Bukit Tengah, namun pihak Pemkab Kerinci melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kerinci, masih harus koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).
"Belum bisa kita pastikan apakah bisa dibangun atau tidak, karena harus menunggu rekomendasi dari KPK dan Kejati, kalau tidak ada rekomendasi kita tidak berani membangunnya," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim dari Kejati, PU provinsi turun menghitung fisik pembangunan di Bukit tengah, beberapa kali kelokasi. Bahkan, terakhir Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga telah turun kelokasi.
Reporter : Soni
Editor : Ansori
Mahasiswa Tabir Demo, Pemkab dan DPRD Merangin Minta Pemerataan Pembangunan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre